detikNews
Polisi Tangkap Nelayan Palsu Penyelundup 18 Kg Sabu
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolda Kepulauan Riau Irjen Didid.
Jumat, 02 Mar 2018 18:11 WIB







































