Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Putusan ini membuat pengadilan perkara tetap dilanjutkan.
Jaksa mengungkapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate memaksakan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di 12 ribu desa/kelurahan dalam waktu dua tahun.