detikNews
Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Ajukan Banding
Yani dan Handoyo mengajukan banding terhadap putusan PN Garut setelah gugatan perdata Rp 1,8 M mereka terhadap sang ibu, Siti Rohaya (83) ditolak majelis hakim.
Rabu, 05 Jul 2017 15:45 WIB







































