PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili kasus omnibus law soal Surat Presiden ke DPR tentang RUU Cipta Kerja. Gugatan itu dilayangkan YLBHI dkk.
Majelis PTUN mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Kuasa hukum menilai atas putusan itu, Bahar harus bebas.
Kepada BakomstraPartai Demokrat menilai kubu Moeldoko sudah tak mungkin melayangkan gugatan AD/ART partai ke PTUN. Karena batas waktu gugatan sudah berakhir.