detikNews
Gara-gara Malpraktik, RS Pondok Indah Dihukum Rp 2 Miliar
Upaya hukum luar biasa PK keluarga pasien yang menggugat Rumah Sakit Pondok Indah dikabulkan MA. Alhasil, RSPI harus membayar ganti rugi yang dialami keluarga pasien Sita Dewi Darmoko sebesar Rp 2 miliar akibat salah diagnosa tumor.
Jumat, 21 Jun 2013 12:44 WIB







































