Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.
Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, juga didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8.