detikNews
Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Perempuan Singapura Dibui 3 Bulan
Seorang perempuan Singapura diadili karena mencubit dan meninju PRT-nya yang berasal dari Indonesia hingga luka-luka. Dia divonis 3 bulan 2 minggu penjara.
Senin, 25 Feb 2019 17:49 WIB







































