Akad atau perjanjian kredit antara Jusuf Hamka dengan bank syariah swasta yang melibatkan konsorsium bank daerah adalah murabaha yang tenornya sudah fix.
Pengusaha Jusuf Hamka mengungkap berbagai aksi nakal yang dilakukan oleh bank. Bos jalan tol itu bercerita pernah ingin diperas oleh bank sebesar Rp 20 miliar.
"Biar warga senang, pedagang senang, dan Satpol PP juga senang karena terhindar dari bentrokan saat menertibkan warga di masa PPKM," jelas Jusuf Hamka.