detikNews
Mary Jane Bersaksi Lewat Surat, Kejagung: Kesaksian Tertulis Diatur KUHAP
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, terpidana mati asal Filipina itu nantinya memberi kesaksian melalui surat. Kesaksian tertulis diatur dalam KUHAP.
Kamis, 30 Apr 2015 12:57 WIB







































