detikFinance BLT Tahap 3 Kapan Cair? Bantuan langsung tunai (BLT) bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan tahap 3 tak kunjung cair hingga saat ini. Senin, 14 Sep 2020 20:05 WIB
detikFinance Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 3 Jadi Cair Hari Ini? Bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 tibu per bulan tahap 3 dijadwalkan cair hari ini, Senin (14/9/2020). Senin, 14 Sep 2020 11:44 WIB
detikNews Menaker Sebut Pelatihan Pekerja Migran Penting Guna Dapat Posisi Tawar Kompetensi calon PMI juga menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional. Sabtu, 12 Sep 2020 20:50 WIB
detikFinance Ke Airlangga, Menaker Laporkan BLK Komunitas sampai Subsidi Upah Program perluasan kesempatan kerja tahun 2020 ini juga ditargetkan bisa dinikmati sedikitnya oleh 4.508 tenaga kerja penyandang disabilitas. Sabtu, 12 Sep 2020 17:16 WIB
detikFinance Siap-siap! BLT Tahap 3 Bakal Cair Senin Depan Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan BLT tahap 3 sebesar Rp 600 ribu per bulan mulai dicairkan pada Senin atau awal pekan depan (14/9). Sabtu, 12 Sep 2020 14:00 WIB
detikFinance Mundur, Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan Gelombang 3 Cair Senin Depan Rencana pencairan bantuan Rp 600 ribu/bulan untuk 3,5 juta peserta gelombang 3 mundur dari Jumat (11/9) menjadi Senin (14/9). Jumat, 11 Sep 2020 21:35 WIB
detikFinance BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal, Jumlah, dan Syarat Penerimanya Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap tiga bisa segera dimanfaatkan para pekerja. Berikut jadwal, jumlah, dan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu. Jumat, 11 Sep 2020 17:16 WIB
detikFinance Menaker Minta BLT Dikembalikan Lagi, Kenapa? Menaker minta BLT yang baru saja cair untuk dikembalikan. Kira-kira apa alasannya? Jumat, 11 Sep 2020 14:14 WIB
detikFinance Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Ketenagakerjaan di Konferensi G20 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dukungan Indonesia terhadap agenda 'Memberdayakan Rakyat dan Mewujudkan Peluang Abad 21 untuk Semua'. Kamis, 10 Sep 2020 23:27 WIB
detikFinance Seputar Syarat dan Cara Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dengan keringanan ini, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya. Kamis, 10 Sep 2020 07:00 WIB