detikNews
KPK: Tak Ada yang Substantif di Nota Keberatan Irjen Djoko
Dalam nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum Irjen Djoko Susilo, KPK dinilai tidak berhak menyita aset jenderal bintang dua itu yang didapat sebelum 2011 karena pada saat itu proyek simulator belum berjalan.
Selasa, 30 Apr 2013 15:36 WIB







































