detikNews
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai 18,4 M di Palembang
Pengiriman benur ilegal senilai 18,4 miliar digagalkan Bea Cukai Palembang dalam operasi rokok ilegal. Benur ilegal itu diduga hendak dikirim ke luar negeri.
Senin, 14 Jun 2021 18:51 WIB