Vaksin Corona COVID-19 buatan perusahaan China, Sinovac, akan menjalani uji klinis di Indonesia. Beberapa netizen mempertanyakan status halal vaksin tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat MUI memberikan pandangan dan sikapnya dengan menyoroti salah satunya soal pengaturan perizinan halal terhadap UMKM dan perbankan syariah.
MUI sudah menyatakan vaksin Corona Sinovac halal dan suci, bisa digunakan masyarakat luas. Pakar UGM ikut menanggapi hal tersebut, bagaimana komentarnya?