Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan dua lokasi khusus untuk memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus Corona. Yaitu TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.
Hakim agung MD Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. Jenazah almarhum langsung dibawa ke TPU Tegal Alur tanpa disemayamkan terlebih dahulu.