Sajian opor ayam menjadi menu spesial di Lapas Sukamiskin Bandung. Sejumlah penghuni di antaranya para koruptor turut menyantap hidangan khas Idul Fitri.
JPU menuntut Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dengan hukuman selama 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.
Bupati Rokan Hilir (Rohil) Riau, Suyatno, melantik satu orang pejabatnya mantan napi korupsi. Pelantikannya di sebuah hotel berbintang di Bagansiapiapi Ibukota Rohil.
Setelah Hartati Murdaya, satu lagi terpidana korupsi akan menghirup udara bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum dan HAM. Terpidana itu adalah Anggodo Widjojo.
KPK mengaku kecewa dengan mudahnya pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Merasa ada yang janggal, KPK mempersilakan masyarakat untuk melapor jika tahu adanya praktik kongkalikong dalam prosesnya.
KPK menolak mentah-mentah pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Surat meminta rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan pun dibalas KPK dengan tak menyetujui pembebasan bersyarat.
KPK menolak memberikan rekomendasi bersyarat bagi Anggodo Widjojo. KPK sudah membalas surat yang dikirimkan Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta pertimbangan.
Pihak Kemenkum HAM akan memberikan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi tidak hanya kepada Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz. Ternyata pihak Kemenkum HAM juga meminta rekomendasi itu untuk tiga narapidana kasus korupsi lain.