Megawati menyampaikan pendapatnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan 03.