Polisi menjerat 2 pembunuh perempuan berambut pirang dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Dua pembunuh perempuan berambut pirang di Mojokerto telah diringkus. Pemicu pembunuhan ternyata adalah utang. Korban utang uang kepada salah satu pelaku.