Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Novel Baswedan ke persidangan kasus teror air keras. Sidang akan digelar kembali pada 2 April 2020.
Dalam sidang kasus penyerangan Novel Baswedan, jaksa menyebut pembelaan terhadap perbuatan terdakwa tak dapat dibuktikan. Jaksa tetap pada tuntutan awal.
Kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan berjalan 3 tahun. KPK mengatakan peristiwa itu menjadi peringatan pentingnya perlindungan pejuang antikorupsi.
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.