detikNews
Banding Kandas, Perusahaan Pembakar Hutan di Jambi Dihukum Rp 590 M
ATGA tetap dihukum denda Rp 590 miliar karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat kabut asap di Jambi pada 2015.
Kamis, 06 Agu 2020 19:12 WIB