Presiden Jokowi ingin pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama. Jokowi pun membanggakan kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus megakorupsi.
Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT ASABRI. Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp 20,8 M.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Ini hal yang memberatkan vonis.