Salah satu hal krusial yang diatur dari pengadaan Vaksin COVID-19 adalah penetapan harganya. Tugas ini diberikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Ini penjelasannya
Untuk mempersiapkannya Kementerian BUMN menunjuk Bio Farma dan Telkom. Bio Farma mengembangkan aplikasi yang digunakan vaksinasi mandiri secara menyeluruh