Kemenparekraf baru saja mngeluarkan Surat Edaran terbaru untuk momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tempat wisata boleh buka dengan aturan ketat.
Polres Metro Tangerang mendirikan pos di perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta untuk memantau mobilitas warga. Polisi akan menghalau kerumunan malam tahun baru.
Polda Metro Jaya melarang perayaan pada malam pergantian tahun. Pihak kepolisian bakal menyisir tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.