Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara. Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar atas kasus penganiayaan David Ozora. Begini respons Rafael Alun.