detikNews
MK Effect, Penghayat Kini Bisa Gelar Pernikahan Sesuai Keyakinannya
MK memutuskan pemerintah harus mengakui Penghayat sebagai keyakinan yang sah dan dicatat negara. Efek domino bergulir. Dari e-KTP menikah sesuai keyakinannya.
Minggu, 28 Apr 2019 09:51 WIB







































