Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Sejumlah narapidana koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari kemarin. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.