Pemerintah legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini dorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan energi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko mengatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.