detikFinance
Pemerintah Usul PTKP Naik Jadi Rp 15.860.000
Pemerintah mengusulkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.860.000. Diharapkan dengan naiknya PTKP bisa meringankan beban masyarakat.
Senin, 09 Jun 2008 16:32 WIB







































