Dari persidangan Miryam S Haryani terungkap pembocor berita acara pemeriksaan (BAP) adalah oknum panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti.
Pengacara Anton Taufik mengaku pernah diminta pengacara Miryam S Haryani Aga Khan untuk berbohong saat berkunjung ke kantor Elza Syarief, Menteng, Jakarta.