Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 salah satunya mengatur larangan merokok saat berkendara. Yang melanggar didenda Rp 750 ribu. Setuju nggak?
Larangan merokok sambil berkendara disambut banyak kalangan terutama mereka yang tidak suka merokok. Sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2009.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Hampir di setiap sudut tempat dan waktu dapat dengan mudah ditemukan orang merokok