Sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan. Yuk ketahui aturan yang berlaku.
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
Hampir tiap akhir pekan, rombongan gowes berkecepatan tinggi terlihat di jalanan ibukota. Bukan di jalur sepeda, melainkan membaur dengan kendaraan bermotor.
Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Dalam seminggu terakhir, detikTravel diramaikan oleh larangan mudik 2021. Juga ada berita kartu pos dari kru Titanic yang dilelang dengan harga fantastis.