Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster memperingatkan ASN dan PPPK agar tidak terlibat perselingkuhan dan calo jabatan. Integritas dan disiplin menjadi fokus utama.