detikNews
Sopir Bus Maut di Cisarua akan Dikenakan Pasal Berlapis
Muhamad Amin, sopir Bus Giri Indah yang terjun ke jurang di Puncak, Bogor, akan dikenakan pasal berlapis dengan KUHP dan UU Lalu Lintas. Kecelakaan maut ini menewaskan 19 orang.
Rabu, 21 Agu 2013 20:17 WIB







































