Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP DPRD, Imam Firmadi, akan segera disidangkan. Perkaranya adalah soal dugaan pencabutan kuku warga.
Pinangki Sirna Malasari, melalui pengacaranya, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Pinangki.
3 Saksi dihadirkan, salah satunya suami Pinangki, Yogi Yusuf Napitupulu. Jaksa juga memanggil adik Pinangki, Pungki Primarini dan seorang jaksa bernama Claudia.