BPJS Kesehatan akan mendenda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di 2020 dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto mengalami naik menjadi minus Rp 5,69 triliun.