Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya masih bergulir di pengadilan. Kini para korban berharap agar gugatan ganti ruginya dikabulkan hakim.
Masa tahanan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah habis. Hal ini membuat kecewa para korban hingga berencana lakukan aksi demo.
Kerugian korban KSP Indosurya pernah disebut Kejaksaan Agung mencapai Rp 106 triliun. Namun pihak terdakwa Henry Surya mengklaim angkanya tidak sampai segitu.