Sebuah studi mengungkap aplikasi ini memonitor orang asing. Laporan ini membuat pengguna bukan warga negara China berpikir dua kali sebelum menggunakannya.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk meniadakan perlindungan hukum yang diberikan kepada platform media sosial.