Perda Pemprov DKI No 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Dalam Perda itu diatur usia kendaraan umum hanya 10 tahun. Menurut Gubernur DKI Basuki T Purnama, pembatasan ini bisa dijadikan lahan bisnis pihak Dinas Perhubungan.
Perombakan di tubuh birokrasi Pemprov DKI Jakarta kembali akan dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Bulan ini, ia berencana akan menstafkan sampai dengan 3 ribu PNS yang bekerja di bawah standar.