Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengapresiasi terbitnya PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang eks koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba tak bisa nyaleg.
"Kewenangan apa yang dimiliki oleh KPU sehingga mencabut hak konstitusional warga negara? Apalagi tindakan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Putusan MK."