Tahun 2005 ia diajak langsung oleh Unilever Indonesia untuk terlibat dalam program Berantas Bersih, program yang menggerakkan masyarakat untuk mengelola sampah.
Kemenpora RI memberi penghargaan kepada 3 perusahaan dalam Indonesia Sports Awards. Ketiganya dinilai berkontribusi dalam perkembangan olahraga nasional.
Anggota DPRD Kendal yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, Mora Sandhy Purwandono, mangkir dari pemanggilan pertama Polda Jateng.