detikNews
Trump Didenda Rp 5,5 T-Dilarang Bisnis di New York dalam Kasus Penipuan
Trump diperintahkan untuk membayar denda US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait penipuan dan dilarang berbisnis di New York selama tiga tahun.
Sabtu, 17 Feb 2024 15:10 WIB