PPP meminta agar Kemnaker dapat mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Aaturan tersebut dinilai kurang masuk akal dan dinilai dapat menyengsarakan pekerja.
Dalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?
Menaker Ida Fauziah keluarkan kebijakan baru di mana BPJSTK bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Keputusan tersebut membuat jengkel netizen di Tanah Air.