MK menolak gugatan mantan pimpinan KPK Alex Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.
Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau DJM PT Telkom Indonesia 2003 silam, ternyata bukan orang sembarangan.