Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja.
Ira Puspadewi disebut pernah memarahi pegawai karena membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PN JN) berisiko tinggi.