Kementerian Perhubungan menyebut seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Kru bus bisa dirumahkan karena kebijakan ini.
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran 2021. Namun terdapat beberapa orang yang tetap bisa melakukan mudik tanpa perlu merasa khawatir.
Pemerintah melalui Kementrain Perhubungan mengeluarkan aturan terkait larangan mudik. Di periode Lebaran 2021, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi!
Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Ada 333 titik penyekatan mudik yang disiapkan dari Lampung hingga Bali.