Dalam draf RUU KUHP terdapat pasal perzinahan diprotes pengusaha. Sebabnya, bisa muncul ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel.
Ada kekhawatiran viral di medsos soal check in yang dilakukan pasangan di luar nikah. Kekhawatiran tak berdasar karena tak ada pasal RKUHP yang mengancam bui.
Di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Jubir RKUHP menangkap kesalahpahaman di media sosial yakni pasangan di luar pernikahan yang check in di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah. Begini yang benar.
Massa hendak turun ke badan jalan. Hal ini membuat mereka terlibat dorong-dorongan dengan polisi yang berupaya menghalangi mahasiswa turun ke ruas jalan.