Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka kasus judi online h55.hiwin.care. Selain itu, polisi masih memburu 3 pengendali jaringan judol internasional tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan komitmen untuk memberantas judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai Rp 194 miliar.
Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.