detikNews
MK Tegaskan Pimpinan KPU yang Jalankan Putusan MK Tak Bisa Dipidana
MK menegaskan pimpinan KPU yang menjalankan putusan MK tidak bisa dipidana. Hal itu terkait sikap KPU yang mencoret OSO dari DCT anggota DPD RI.
Senin, 11 Feb 2019 11:51 WIB







































