Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
PT PELNI (Persero) melakukan sejumlah penyesuaian pelayanan kapal ditengah wabah COVID-19. Salah satunya mempersiapkan kebijakan memberlakukan skema portstay.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memantau penyelenggaraan angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) di Pelabuhan Jayapura.