Syarat pemilik rumah DP Rp 0 program pemerintah Provinsi DKI Jakarta diubah. Semula batas penghasilan tertinggi MBR Rp 7 juta, dinaikkan menjadi Rp 14 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diubahnya syarat batas penghasilan tertinggi buat pemilik rumah DP nol rupiah sudah diperhitungkan.
Pemprov DKI mengubah syarat dalam program Rumah DP Rp 0. Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik dari Rp 7 juta menjadi 14 juta.