Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi calon pembeli rumah DP nol rupiah. Salah satunya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan domisili DKI Jakarta.
Per 1 Maret 2021 atau tepatnya besok BI resmi menerapkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pembelian properti.
Para pengembang tetap waspada dalam melepas rumah kendati Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran kredit berupa uang muka atau down payment (DP) sampai 0%.
Mulai bulan depan, pemerintah memberikan relaksasi uang muka 0% untuk kredit pemilikan rumah. Namun, ada yang perlu diingat untuk memanfaatkan kebijakan ini.